Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 1794
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ خَصِيفٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي ثَلَاثِينَ مِنْ الْبَقَرِ تَبِيعٌ أَوْ تَبِيعَةٌ وَفِي أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu As Salam bin Harb] dari [Khashif] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Dan pada setiap empat puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang masuk pada umur dua tahun. "